Lebih lanjut Jefri mengaku keputusan hukum tak selalu adil antara warga sipil dengan si pemilik jabatan.
Baca juga: Dengar Kasus Putri Candrawathi dengan Nasibnya 10 Tahun Lalu, Angelina Sondakh: Jogetin Aja
"Ga adil aja ketika warga sipil yang punya balita terus balitanya tetep dipenjara sedangkan pejabat dikasih keringanan walaupun anaknya udah dewasa," pungkas tweet @jeftrinichol.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan adanya pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Agung Budi Maryoto, permohonan penangguhan penahanan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
Baca juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Putri Candarawathi Bakal Membuka Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J?
Adapun pengajuan permohonan penahanan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
Keputusan tersebut diambil karena mempertimbangkan alasan kesehatan, kemanusiaan, dan ketiga masih memiliki balita.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrwathi agar tak berpergian ke luar negeri.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Igman Ibrahim)