TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Medina Zein kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/8/2022).
Sidang kasus dugaan pengancaman yang menjerat Medina Zein batal dilaksanakan atau ditunda.
Sidang lanjutan Medina Zein akan dilaksanakan pekan depan.
Penyebabnya karena saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.
Hal tersebut disampaikan Lukman Azhari selaku suami dan kuasa hukum Medina Zein.
"Hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi ahli, namun pada hari ini saksi ahli tidak dapat hadir karena berhalangan," jelas Lukman Azhari, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Mengaku Salah dan Minta Maaf, Medina Zein Kapok Berkoar di Media Sosial
"Jaksa tadi menjelaskan saksi sudah dipanggil secara putut dua kali, tapi ada kegiatan di luar," tambah Lukman Azhari.
Salah satu tim kuasa hukum Medina Zein menyampaikan alasan mengapa bersikeras ingin sidang ditunda setelah saksi ahli tidak hadir.
"Kami selaku tim kuasa hukum ingin menanyakan beberapa pertanyan kepada saksi ahli secara langsung dalam persidangan," ucap salah satu tim kuasa hukum Medina Zein.
Lukman Azhari menyampaikan bahwa pihak Medina Zein akan menghadirkan dua saksi pada persidangan selanjutnya.
"Insyaallah ada dua orang, belum tahu dari mana, masih kita pikirkan lagi," ujar Lukman Azhari.
Medina Zein Mengaku Salah dan Minta Maaf
Baca juga: Uci Flowdea Bersedia Damai dengan Medina Zein, Ini Permintaannya
Diwartakan Tribunews.com sebelumnya, Medina Zein ngaku kapok usai mendekam di penjara atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.
Bahkan Medina Zein meminta maaf kepada orang-orang yang sempat berurusan dengannya diantaranya Marissya Icha dan Uci Flowdea.