"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya uang cash Rp 672 juta," kata Kombes Zulpan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (12/9/2022).
"Jadi sudah berkurang, ada yang dibelikan barang-barang. Kemudian satu linggis, satu palu, dua gergaji kecil, pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian."
"Kemudian beberapa barang elektronik, seperti handphone, satu BPKB motor atas nama Rahmat Tri Wijayanto, dan STNK atas nama yang sama," paparnya.
Baca juga: Dara Arafah Syok, Brankas di Rumahnya Dibawa Kabur ART, Pelaku Ternyata Pernah Masuk Penjara
Kepada polisi, kedua pelaku menjelaskan bahwa mereka telah mempergunakan sebagian uang di brankas Dara Arafah untuk membeli motor sport hingga handphone.
"Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun di antaranya membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp 113 juta," terang Zulpan.
"Kemudian juga membeli beberapa handphone, serta memberikan ke tunangannya," sambungnya.
Selain itu, Sarpun yang disebut sebagai kekasih Mursidah telah memberikan uang tersebut kepada wanita lain senilai Rp 5 juta.
Wanita tersebut, kata Kombes Zulpan, merupakan tunangan dari tersangka Sarpun.
"Jadi dia (Sarpun) udah punya tunangan, memberikan kepada tunangannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan sehari-hari tunangannya," tuturnya.
Atas kejadian ini, kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Berita lain terkait Dara Arafah
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)