TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Atta Halilintar men-takedown podcast-nya dengan pengacara Persatuan Dukun se-Indonesia , Firdaus Oiwobo, berbuntut laporan polisi.
Firdaus Oiwobo malah melaporkan Atta Halilintar atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Mendapati hal itu, Atta Halilintar justru bingung.
Baca juga: Selain Atta Halilintar, Firdaus Oiwobo juga Laporkan Gus Miftah karena Dinilai Hina Istri Dukun
Pasalnya, suami Aurel Hermansyah ini merasa dirinya men-takedown video di akun YouTubenya sendiri.
Yang artinya, menjadi hak Atta untuk mengambil tindakan apapun terkait akun YouTube-nya.
"Ya kalo dihapuskan hak seseorang lah. Mau takedown atau nggak, itu 'kan akun saya," tegas Atta, dikutip dari kanal YouTube OFFICIAL NIT NOT, Selasa (13/9/2022).
Atta merasa keberatan dengan laporan itu.
Dirinya bahkan mengetahui hal itu dari awak media.
"Wah saya belum ngerti tu," imbuhnya.
Kendati demikian, Atta merasa dirinya yang dirugikan atas dihapusnya podcast itu.
"Sebenernya malah saya yang rugi ya, kan saya yang ngeluarin biaya untuk bikin podcast itu," tandasnya.
Sebelumnya, Atta dilaporkan oleh Firdaus Oiwobo atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45.
Tak sendiri, Gus Miftah juga mengalami nasib serupa dengannya.
"Alhamdulilah, laporan hari ini diterima oleh Polres Jakarta Selatan," ucap Firdaus Oiwobo, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.