Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus dugaan fitnah dan penghinaan di Polres Metro Jakarta Selatan oleh perwakilan Persatuan Dukun Indonesia.
Terkait hal itu, Gus Miftah mengatakan bahwa suami Aurel Hermansyah itu cukup santai menanggapi laporan tersebut.
"Dia guyon aja. Enggak gimana-gimana," kata Gus Miftah di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Amora Lemos Ulang Tahun, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Beri Kado Spesial
Sebab, tidak ada rasa khawatir yang menyelimuti ayah satu anak itu.
"Enggak takut sama sekali," tutur Gus Miftah.
Begitupun Gus Miftah yang mengaku tidak terlalu memikirkan laporan terhadap dirinya.
"Senyumin Aja," kata Gus Miftah.
Ulama berusia 41 tahun ini bahkan tidak mau menanggapinya secara berlebihan. Sebab tidak ada dalam perbincangannya di podcast Atta merujuk pada seseorang.
Baca juga: Atta Halilintar Hapus Konten bersama Para Dukun, Mamah Dedeh: Dia Tahu Apa yang Harus Dilakukan
"Saya enggak perlu menanggapi berlebihan, apa yang perlu saya tanggapi? Saya enggak sebut nama sama sekali," ungkap Gus Miftah.
"Dalam kapasitas apa kita dilaporkan? Dan yang melaporkan kan beliau-beliau ini. Saya mau tahu persatuan dukun Indonesia itu apa sih," lanjutnya.
Kendati begitu keduanya siap bersikap kooperatif apabila dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau saya sama Atta dipanggil ya kooperatif," pungkas Gus Miftah.
Sebelumnya, Gus Irfan dan Firdaus Oiwobo sempat diundang berbincang di YouTube Atta Halilintar.
Baca juga: Berkait Laporan Persatuan Dukun Indonesia, Gus Miftah: Kalau Dipanggil Polisi, Siap Saja
Namun, video itu telah dihapus oleh Atta lantaran merasa konten bersama Gus Irfan dan Firdaus dianggap kurang edukatif.
Sehingga Atta lalu mengundang Gus Miftah dan membahas persoalan dukun di salah satu konten YouTube miliknya.
Apa yang dibicarakan Atta dan Gus Miftah menuai pro dan kontra dan tidak bisa diterima oleh Irfan dan Persatuan Dukun Indonesia.
Atta dan Gus Miftah pun dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang fitnah dan penghinaan di media sosial.