Putra Siregar sebelumnya divonis enam bulan penjara pada Agustus lalu.
Hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sejak awal April lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum Putra Siregar Nur Wafiq mengatakan bahwa kliennya bisa bebas pada September melalui program asimilasi.
“Kalau enggak ada aral melintang Insya Allah September keluar. Tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja,” kata Wafiq pada seusai sidang putusan vonis, Kamis (18/8/2022) lalu.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Wafiq, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah berlapang dada menerima hukumannya untuk menjadi pelajaran buat mereka ke depannya.
Putra Siregar dan Rico Valentino tidak mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim.
(Tribunnews.com/Tio)