Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah produksi Visinema Pictures tetap ingin mengambil langkah hukum untuk pembajak film Mencuri Raden Saleh.
Pihak Visinema berkaca dari kasus pembajakan film Keluarga Cemara di tahun 2021 lalu yang berhasil membuat pelaku pembajakan, Aditya Fernando Phasyah (AFP) mendapatkan vonis 14 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jambi.
Hal serupa ingin dilakukan Visinema Pictures kepada pemilik tujuh website atau URL ilegal yang sudah membajak film Mencuri Raden Saleh.
Baca juga: 7 Website Ilegal Diduga Membajak Film Mencuri Raden Saleh, Visinema Pictures Lapor Polisi
"Kalau teman-teman ingat kami kemarin ada penindakan ke Mas Aditya terhadap Keluarga Cemara. Nah ini, kita kembali tindak di film Mencuri Raden Saleh," beber Muhammad Aris Marasabessy kuasa hukum Visinema Pictures di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2022).
"Kalo dari Visinema sendiri inginnya penegakan hukum, ya orangnya berharap bisa ditangkap dan ditahan," ujar Aris.
Dari pasal 113 UU RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE yang disangkakan pihak Visinema Pictures.
Para terduga pelaku tindak pembajakan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar.
"Ya ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 M," ungkap Aris.
Kerugian tentu dialami oleh Visinema Pictures sebagai pihak yang memproduksi film tersebut, akan tetapi pihak Visinema belum bisa membeberkan angka kerugian yang dialaminya.
Baca juga: Tari Lengger Maut, Debut Film Thriller Produksi Visinema Pictures, Dibintangi Della Dartyan
"Pastinya banyak, kerugiannya banyak, secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," beber Putri Mas Gunawan perwakilan Visinema Pictures.
7 Website Ilegal Diduga Membajak Film Mencuri Raden Saleh
Rumah produksi Visinema Picture melakukan tindakan tegas pada pembajak film terbaru mereka 'Mencuri Raden Saleh'.
Pihak Visinema mengambil langkah hukum atas pembajakan yang dilakukan tujuh website tidak resmi karena sudah menayangkan film tersebut secara ilegal.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4844/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 September 2022 dengan pelapor atas nama Putro Mas Gunawan dengan terlapor tertulis dalam lidik.