TRIBUNNEWS.COM - Pledoi Medina Zein ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Medina Zein hari ini, Senin (26/9/2022) menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran baik dan pengancaman.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Medina Zein dinyatakan bersalah atas ulahnya itu.
Dikutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin (26/9/2022), JPU menolak pledoi dari Medina Zein.
"JPU tetap pada tujuan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar JPU.
Selain itu, JPU juga menyinggung soal gangguan bipolar yang diidap Medina Zein.
Baca juga: Medina Zein Pekan Lalu Pingsan, Lukman Azhari Ungkap Riwayat Penyakit Istrinya
Selama ini, Medina Zein mengklaim dirinya memiliki gangguan jiwa bipolar akut.
Bahkan, Medina Zein beberapa mangkir panggilan hukum karena mengaku tengah menjalani perawatan kesehatan jiwanya.
"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stress tingkat bukan gangguan mental atau kejiwaan," ujar JPU.
Dengan itu, JPU tak bisa menerima alasan gangguan mental Medina Zein.
"Sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar JPU.
Selain itu, JPU juga menolak untuk membahas soal bipolar yang diidap Medina Zein.
Sehingga putusan sidang hari ini Medina Zein dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial.
"Terdakwa mempunyai penyakit bipolar JPU tidak akan membahas, menolak nota pembelaan Medina dan mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap terdakwa," ungkap JPU.