TRIBUNNEWS.COM- Pengacara Wenny Ariani membantah pernyataan pihak aktor Rezky Aditya soal tes DNA.
Perseteruan antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani yang berlangsung sejak tiga tahun lalu itu kini kembali memanas.
Kamis (7/11/2024) lalu gelar perkara untuk laporan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya soal dugaan penelantaran anak pun telah dilakukan di Polda Metro Jaya.
Setelah gelar perkara dilakukan, kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking menyebut sedari dulu kliennya ingin melakukan tes DNA terhadap putri Wenny Ariani.
Namun niatan Rezky Aditya melakukan tes DNA justru ditolak oleh pihak Wenny Ariani.
Dikutip dari YouTube Indosiar, Minggu (10/11/2024), Ferry Aswan, selaku kuasa hukum Wenny Ariani pun memberikan bantahan keras terhadap pernyataan kuasa hukum Rezky Aditya itu.
Ferry mengatakan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu selama tujuh bulan untuk Rezky Aditya melakukan tes DNA sebelum pihaknya membuat laporan polisi.
"Pertama saya meminta (tes) DNA itu selama 7 bulan sebelum saya masuk ke pengadilan."
"Sebelum saya gugat, saya kasih waktu tujuh bulan kepada pihak Rezky untuk melakukan tes DNA," kata sang kuasa hukum.
Alih-alih menyambut baik hal itu, Rezky Aditya kabarnya justru tidak pernah melakukan tes DNA selama kurun waktu yang telah ditentukan.
"Tapi tidak dilakukan," timpalnya.
Baca juga: Rezky Aditya Tak Tanggung Jawab, Wenny Ariani Ajukan Eksekusi Aset dan Buka Kasus Penelantaran Anak
Dalam tayangan itu juga terungkap, momen awal pihak Rezky Aditya meminta tes DNA terhadap putri Wenny Ariani.
"Tapi setelah putusan Pengadilan Tinggi keluar yang menyatakan Rezky adalah ayah biologis (putri Wenny), di situ lah mereka mulai meminta untuk dilakukan tes DNA," terangnya.
3 Alasan Rezky Aditya Tak Bisa Dinyatakan Menelantarkan Anak Wenny Ariani
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking membeberkan tiga hal kliennya tidak bisa dinyatakan menelantarkan anak Wenny Ariani.