News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Billy Syahputra Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Delon: Gak Mungkin Tiba-tiba Begitu

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Delon ditemui usai mengisi acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Delon Thamrin turut menanggapi kabar rekannya, Billy Syahputra yang dilaporkan ke polisi baru-baru ini.

Diketahui, Billy Syahputra dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan.

Delon mengetahui kabar tersebut, tetapi dirinya enggan berkomentar banyak.

Baca juga: PROFIL Robby Shine, Laporkan Billy Syahputra karena Merasa Istri Dihina, Ternyata Saudara Kak Jill

Ia meyakini, ucapan Billy yang berujung dilaporkan memiliki maksud tersendiri.

"Pasti ada sebab-akibat, ya. Enggak mungkin tiba-tiba dia (Billy, red) begitu," kata Delon di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).

Karena sudah mengenal lama, Delon yakin bahwa Billy Syahputra bukan tipe orang yang suka menyakiti perasaan orang lain dengan ucapannya.

Lebih lanjut, Billy Syahputrajuga belum menceritakan persoalannya ke dirinya.

Baca juga: Laporkan Billy Syahputra, Robby Shine Kecewa Istrinya Dihina, Mengaku Diusir Dari Lokasi Syuting

Menurutnya, Billy Syahputra jarang menceritakan masalah yang menimpa dirinya ke orang lain.

"Dia itu tertutup banget," tutur Delon.

Billy Syahputra dilaporkan Robby Shine. (istimewa)

Sebelumnya, Billy Syahputra dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman pada 22 September 2022.

Laporan tersebut buntut dari adanya percekcokan saat mengisi acara di salah satu program televisi swasta.

Robby mengklaim jika Billy tidak berperilaku baik terhadap dirinya dan sang istri, Natasha Shine.

Adapun laporan yang dilayangkan Robby Shine terhadap Billy Syahputra terdaftar dalam nomer LP/2283/IX/2022/RSJ.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini