Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga membacakan isi dari keputusan yang menyatakan keluarganya menang atas hak perwalian cucunya.
"Menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum."
"Menetapkan penggugat, Haji Faisal bin Haji Bakar sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah."
"Selaku wali, dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum, di dalam dan di luar pengadilan," paparnya.
Faisal juga menyinggung perihal akses untuk pihak Doddy Sudrajat bertemu Gala.
"Menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, 14 Juli 2020 berada di bawah pengasuhan."
"Para penggugat, Haji Faisal bin Haji Bakar dan Dewi Zuhriati binti Haji Zuhir sebagai kakek nenek anak tersebut dari sang ayah."
"Dengan kewajiban tetap memberi akses kepada tergugat Doddy Sudrajat bin Abas sebagai kakek anak tersebut," bebernya.
Faisal juga mendoakan masyarakat yang telah mendukung pihaknya dalam memperjuangkan hak perwalian Gala.
"Kepada masyarakat, netizen yang mendoakan, yang men-support apa yang kami inginkan, apa yang kami mau, telah terwujud dan tercapai."
"Mudah-mudahan orang-orang yang selama ini mendoakan kami, juga mendapatkan kemudahan-kemudahan," tutup Haji Faisal.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Haji Faisal dan Doddy Sudrajat