News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Disorot, Ada 6 Poin tapi Tak Bahas soal KDRT

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali disorot publik setelah kasus KDRT yang dialami sang pedangdut.

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebelum resmi menikah, Lesti Kejora dan Rizky Billar ternyata sempat membuat perjanjian pranikah.

Mengutip BangkaPos, surat perjanjian pranikah yang terdiri dari enam poin ini kembali disorot karena tidak membahas soal KDRT.

Dalam perjanjian pranikah tersebut hanya membahas tentang proses keterbukaan yang perlu dilakukan oleh keduanya saat menjalin ikatan pernikahan.

Perjanjian pertama yang mereka sepakati berkaitan dengan pin ATM hingga password media sosial.

Lesti Kejora dan Rizky Billar harus sama-sama tahu pin dan password pasangan.

Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora Naik Penyidikan, Polisi akan Panggil Rizky Billar Pekan Depan

"Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah."

"Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password social media."

"Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun."

Selain itu, kedua pasangan ini juga menyepakati soal adanya hukuman jika salah satu dari mereka melanggar perjanjian pranikah tersebut.

"Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi."

Akibat KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam lima tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, laporan Lesti terhadap sang suami termasuk kategori kekerasan fisik.

"Saya sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari korban atas nama saudari Lesti Kejora," kata Kombes Zulpan, dikutip dari KompasTV.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini