TRIBUNNEWS.COM - Update terkini perkembangan laporan KDRT Lesti Kejora.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah memproses laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT.
Dikutip dari Tribunnews.com, Penyidik Polres Jakarta Selatan akan memeriksa Rizky Billar pada pekan depan.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah polisi meminta kesaksian dari karyawan Lesti dan pengasuh Baby L.
Terkait informasi Rizky Billar akan segera diperiksa ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Dia (Rizky Billar) diperiksa minggu depan," ujar Nurma Dewi, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Deretan Mantan Pacar dan Wanita yang Pernah Dekat dengan Rizky Billar sebelum Nikahi Lesti Kejora
Namun, pihak kepolisian belum mengetahui pasti waktu pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Rizky Billar.
"Untuk tanggalnya belum tahu, tapi minggu depan kita jadwalkan" jelas Nurma Dewi.
Diketahui, penyidik sudah memegang hasil visum dari Lesti Kejora setelah melapor ke polisi.
Baca juga: KPI Minta Stasiun TV Tak Lagi Tampilkan Rizky Billar Imbas Dugaan KDRT pada Lesti Kejora
Sebelum memanggil Rizky Billar minggu depan, pihak penyidik sudah memeriksa dua orang saksi.
Saksi tersebut diantaranya salah satu karyawan Lesti Kejora dan pengasuh anaknya.
Kedua saksi ini telah membenarkan bahwa Rizky Billar melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
"Sudah kita periksa karyawan dan pengasuh anaknya, inisial N dan F," ucapnya.
Setelah mengalami KDRT, Lesti kini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bunda.
Lesti Kejora alami cedera kepala
Dikutip dari Tribunnews.com, Lesti masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Masih dalam perawatan beberapa dokter," terang Dokter Puspa.
Lesti bahkan harus melakukan pengecekan beberapa dokter kesehatan.
Sebab Lesti mengalami cedera di kepala usai adanya dugaan KDRT.
"Dokter THT, dokter Orthopedi dan dokter spesialis saraf untuk cedera kepalanya," pungkas Puspa.
Sebagai Informasi, Lesti melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
(Tribunnews.com/Dicha Devega/Adi Suhendi/Fauzi Nur Alamsyah)