TRIBUNNEWS.COM - Rizky Billar akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (6/10/2022) mendatang terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Terlapor sendiri nanti kita periksa di hari Kamis ya, kita jadwalkan hari Kamis tanggal 6 jam 1 siang," terang AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi Senin (3/10/2022).
Dalam pemanggilan ini, Rizky Billar terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian jika tak memenuhi panggilan hingga dua kali.
"Jadi jika memang yang diundang atau yang dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas kenapa tidak hadir dalam pemanggilan atau undangan tersebut."
"Kita memanggil atau mengundang orang dua kali."
"Kemudian kalau ketiga, kita sudah wajib untuk penjemputan paksa," jelas Nurma.
Baca juga: Dua Kali Olah TKP di Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Polisi Jadikan CCTV Barang Bukti
Sejauh ini, pihak polisi telah melakukan olah TKP di kediaman Rizky Billar.
"Dari Polres Jakarta Selatan terutama penyidik, sekarang lagi melakukan olah TKP di lokasi kejadian yang dilaporkan oleh saudari L."
"Olah TKP itu wajib kita lakukan karena mencari barang bukti," jelas Nurma.
Selain itu, dua saksi yang merupakan karyawan Lesti pun telah diperiksa.
"Kalau saksi itu kita sudah melakukan pemeriksaan."
"Tiga orang saksi adalah korban sendiri yang memberikan keterangan kepada kita."
"Kemudian ada dua, jadi untuk karyawan-karyawan, karyawannya dari saudari L," tutup Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.