TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora masih terus bergulir.
Diketahui, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Kendati demikian, pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi.
"Untuk yang dilaporkan oleh saudari kita L ini adalah delik aduan," kata Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari TribunJakarta.
"Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, itu adalah delik aduan," terang Nurma.
Baca juga: Polisi Kirim Surat Panggilan ke Rizky Billar Soal Laporan KDRT Lesti Kejora, Tapi Belum Ditanggapi
Nurma mengatakan bahwa pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi jika laporan dicabut.
"Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai."
"Jadi kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu bisa selesai masalahnya," tambah Nurma.
Meski Rizky Billar nantinya meminta maaf kepada Lesti Kejora, tindak pidana tetap bisa berlanjut.
Hal ini dapat terjadi apabila Lesti tidak mencabut laporan polisinya.
"Tapi jika memang ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut untuk laporan polisi, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," jelas Nurma.
Untuk ancaman hukuman penjara bagi Billar adalah lima tahun.
"Jadi untuk ancaman (hukuman penjara) lima tahun, kita tetap ada barang bukti."
"Kemudian keterangan saksi-saksi itu mengarahkan kepada yang diduga," tutup Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.