TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antaran Rizky Febian dengan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, memasuki babak baru.
Kasus ini telah berjalan sejak laporan pertama pada Maret 2021 silam.
Teddy Pardiyana diketahui sudah berstatus sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian di Polda Jawa Barat.
Namun, ia kini tengah mengajukan praperadilan lantaran merasa tak terima.
"Kita sudah melakuan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat, mungkin sidangnya mulai hari ini (Rabu)," kata sang kuasa hukum, Ali Nurdin, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (5/10/2022).
Ali Nurdin pun membeberkan alasan Teddy Pardiyana memilih tindakan praperadilan.
Baca juga: Terancam Dipenjara, Teddy Pardiyana Jalan Kaki sambil Gendong Bintang saat Diperiksa Polisi
Pihak Teddy Pardiyana menyadari ada kejanggalan terkait status tersangka.
"Karena menurut kita ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural dalam penetapan saudara Teddy sebagai tersangka."
"Soalnya kan yang dilaporkan itu Rp5 miliar, tapi setelah bekerja dua tahun, Polda Jawa Barat tidak menemukan apa-apa. Hanya menemukan saudara Teddy menjual sebuah mobil kijang seharga Rp 120 juta," kata Ali Nurdin.
"Jadi kalau yang dituduhkan Rp 5 miliar, terus ada bukti memang Rp 120 juta dan atas nama almarhum juga, itu yang menjadi kejanggalan kita," tambah Ali Nurdin.
Lebih lanjut, Ali Nurdin mengatakan pihak Teddy Pardiyana merasa kesal lantaran pelapor tak mau membayar utang mendiang sang ibu.
Hal itulah yang juga mendasari Teddy Pardiyana mengajukan praperadilan.
"Kalau warisannya, peninggalannya kalian mau, ya berebut dengan berbagai cara. Tapi, utangnya almarhum kalian tidak mau tanggung, itu yang menjadi alasan kenapa kita melakukan praperadilan," ujar Ali Nurdin.
Teddy Pardiyana Jalan Kaki sambil Gendong Bintang saat Diperiksa Polisi