TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora oleh Rizky Billar masih bergulir.
Namun di tengah proses itu, sangat mungkin bagi Lesti Kejora dan Rizky Billar berdamai.
Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi lantas mengungkap fakta soal kabar Rizky Billar minta damai dengan Lesti Kejora.
"Nanti kita cek kembali. Kalau soal damai silahkan saja, sah-sah saja," kata Nurma, dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Selasa (4/10/2022).
"Karena ini memang delik aduan," sambungnya.
AKP Nurma mengatakan bahwa laporan KDRT yang dilayangkan Lesti termasuk dalam delik aduan, yakni pihak korban melaporkan terlapor.
Baca juga: Rizky Billar Belum Konfirmasi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora
Kepolisian akan memproses perkara apabila ada yang melapor untuk ditindaklanjuti
"Delik aduan itu jika korban sudah merasa dirugikan terus melapor, itulah delik aduan," jelas AKP Nurma
"Jadi dilaporkan itu baru diproses, kalau tidak dilaporkan itu tidak bisa diproses."
"Kemudian dari delik aduan itu bisa berdamai atau mediasi," paparnya.
Meski begitu, Nurma mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima permintaan damai dari Rizky Billar.
"Untuk sementara ini, kita belum menerima (permohonan damai)," tuturnya.
Polisi Ungkap Kemungkinan Rizky Billar Ditahan atas Kasus KDRT
Rizky Billar sampai sekarang masih berstatus saksi atas kasus dugaan KDRT yang menimpa Lesti Kejora.