TRIBUNNEWS.COM - Konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berakhir dengan Laporan Polisi (LP) kasus pelanggaran UU ITE.
Aksi prank Baim Wong kini telah dilaporkan pihak Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong.
Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Lalu berapa ancaman hukuman yang akan dihadapi Paula Verhoeven dan Baim Wong?
Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu.
Baca juga: Alasan Polisi Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Prank Laporan KDRT Baim Wong-Paula
Inilah bunyi pasal 220 KUHP yang dikutip dari jdihn.go.id:
Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Sebelumnya diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong dengan senagaja membuat konten prank pada polisi.
Dalam konten tersebut, Paula mengaku menjadi korban KDRT sang suami sendiri.
Setelah konten tersebut viral dan dipenuhi kritik, Baim Wong dan Paula memilih menghapus video tersebut di kanal YouTube milik mereka.
Baim dan Paula kini menyesal dan mengaku salah karena tidak sensitif terhadap isu KDRT.
Meski Baim Wong telah meminta maaf, pihak polisi akan terus melanjutkan proses hukum yang berjalan.
"Untuk mohon maaf pada institusi silahkan saja, tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi. Melakukan prank untuk konten di kantor polisi, nanti kita tunggu perkembangannya dari Polres karena Pak Baim sama Paula ini public figur jadi nanti diambil alih oleh Polres," jelas Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol, Febriman Sarlase, dikuitp dari Kompas tv.
Baca juga: Buntut Prank KDRT, Dua Laporan Menanti Baim Wong di Polres JakselĀ
Sementara itu, pelapor yang mewakili Sahabat Indonesia, Tengku Zanzabella menegaskan mereka berharap Baim dan Paula segera dijadikan tersangka.
Tengku Zanzabella berharap ada efek jera yang dirasakan pasangan suami istri dua anak ini.
"Iya kalau masuk unsur pidananya harus jadi tersangka," ungkap Zanzabella dikutip dari Tribunnews.com.
Bak senada dengan pihak polisi, Sahabat Polisi akan terus melanjutkan proses hukum meski Baim dan Paula telah meminta maaf.
"Belum, belum ada permintaan maaf. Permintaan maafnya kan bukan ke saya, dan apabila itu terjadi (permintaan maaf) kita tetap lanjut proses hukum," pungkasnya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Fauzi Alamsyah/ Kompas TV)