TRIBUNNEWS.COM - Baim Wong dan Paula Verhoeven diperiksa oleh polisi pada Jumat (7/10/2022).
Pemeriksaan yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait video prank KDRT yang telah mereka buat.
Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi atas laporan palsu.
Selain itu, Baim Wong dan Paula dilaporkan tim Odie Hudiyanto & Partner atas Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilaporkan oleh dua pihak sekaligus, Baim dan Paula melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Baim dan Paula meminta maaf kepada masyarakat dan Institusi Kepolisian atas perbuatan yang mereka buat.
Baca juga: Tak Berniat Rendahkan Institusi Kepolisian, Baim Wong Ungkap Tujuan Utama Bikin Konten Prank KDRT
"Saya dan keluarga minta maaf, tidak ada niatan sama sekali dan tidak ada berusaha menghindar dari wartawan," ungkap Baim, Jumat (7/10/2022).
"Saya minta maaf buat Institusi Kepolisian, tidak ada rasa dendam untuk masyarakat Indonesia."
"Jadi sekali lagi saya minta maaf, mudah-mudahan dimaafkan yah," sambungnya.
Baca juga: Tengku Zanzabella Tak Terima Polisi Diprank Baim Wong dan Dijadikan Lelucon, Khawatirkan Hal Ini
Baim juga menyampaikan bahwa alasannya membuat video prank KDRT tersebut dilakukannya untuk mengedukasi masyarakat.
"Dari awal memang seperti itu nyatanya, saya mau ngedukasi masyarakat soal KDRT."
"Kalau dibilang prank itu terlalu negatif ya, lebih ke arah lagian saya juga kenal sama orang polseknya," beber Baim.
Baim mengaku bahwa video yang ia buat tidak tepat dengan kondisi sekarang.
Lantaran melihat berita KDRT yang dialami Lesti Kejora sedang ramai-ramainya.