Bukti Penyekapan Sopir
Dilansir oleh Tribunnews, Nindy Ayunda diduga telah menyekap sopirnya yang bernama Sulaeman.
Istri Sulaeman, Rini Diana telah melaporkan Nindy Ayunda dan menggandeng kuasa hukum Fahmi Bachmid.
Kini, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa bukti penyekapan Nindy Ayunda sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
Fahmi Bachmid juga meminta polisi supaya bertindak tegas kepada Nindy Ayunda.
"Semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik. Apalagi yang membuat penyidik tidak menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka," ucap Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengatakan Nindy Ayunda menyekap Sulaeman selama 30 hari.
"Satu hari saja melakukan penyekapan, itu sudah merampas kemerdekaan seseorang. Ini 30 hari dibiarkan saja," ujar Fahmi Bachmid.
"Kami sangat berharap dengan Kapolres Jaksel yang baru dapat bersikap tegas menuntaskan kasus penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap Sulaeman," imbuh Fahmi Bachmid.
Selain Nindy Ayunda, kekasihnya yang bernama Dito Mahendra juga terlibat dalam kasus penyekapan ini.
Dito Mahendra telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Nindy Ayunda sudah diperiksa kembali. Dito Mahendra juga sudah dimintai keterangan, tapi dilakukan secara terpisah," kata AKP Nurma Dewi.
Diketahui, Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021.
Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Simak berita lainnya terkait Nindy Ayunda
(Tribunnews.com/Pra/Bayu Indra Permana) (TribunnewsSultra/Risno Mawandili)