Nurma mengatakan, penyidik memeriksa Baim dan Paula apa motif dari pembuatan video prank tersebut.
"Untuk itu kita meminta keterangan dari keduanya. Jadi proses masih berlangsung, jadi kita tunggu saja," ungkap Nurma.
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan pasal 220 KUHP.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa 3 Jam lalu Minta Maaf Membuat Konten Prank KDRT, Damai?
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Di sisi lain, akibat konten prank KDRT ke polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner.
Mereka melaporkan pasangan selebriti tersebut dengan Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Paula Verhoeven Ungkap Penyesalan
Paula Verhoeven menyesali perbuatannya yang membuat konten prank laporan KDRT ke pihak kepolisian.
Akibatnya, ia dan suaminya, Baim Wong kini harus berurusan hukum.
Diketahui Baik Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Baik Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menjalani pemeriksaan terkait hal ini di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita meminta maaf kepada institusi, kita menyesal," kata Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).