TRIBUNNEWS.COM - Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (13/10/2022).
Jadwal tersebut merupakan panggilan kedua untuk Rizky Billar.
Pada Kamis (6/10/2022), Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar sebelumnya dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT, Rabu (28/9/2022).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Mengenai panggilan kedua Rizky Billar, polisi menyampaikan sejumlah permintaan.
Lantas, apa kata kepolisian?
Rizky Billar Diminta Hadir Tepat Waktu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, meminta Rizky Billar hadir pada pemeriksaan kasus dugaan KDRT Lesti Kejora.
Rizky Billar juga diminta hadir tepat waktu dalam panggilan tersebut.
"Jelas dong (minta hadir). Karena kan dia harusnya Minggu lalu, cuma dia dengan alasan tertentu, katanya ada kegiatan yang lain dan meminta melalui pengacara untuk ditunda tanggal 13," ujarnya, Senin (10/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Kita harapkan tanggal 13 bisa hadir ya tepat waktu," jelas Zulpan.
Baca juga: Setelah Bongkar IG Story Rizky Billar, Marissya Icha Sebut Isinya Bukan Aib: Kok Heboh?
Polisi Minta Rizky Billar Kooperatif
Kombes Endra Zulpan menambahkan, pihaknya mengharapkan Rizky Billar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Zulpan, polisi tetap memerlukan keterangan Rizky Billar selaku terlapor untuk membuat terang kasus dugaan KDRT tersebut.
"Ya jelas harus kooperatif dong," ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Sebut Ikut Rizky Billar Jenguk Lesti Kejora, Ayah Angkat Simpan yang Terjadi di di Rumah Sakit
Status Rizky Billar Ditentukan setelah Pemeriksaan
Diwartakan Tribunnews.com, kasus yang dilaporkan Lesti Kejora tersebut sudah berstatus penyidikan.
Apabila dalam perkara tersebut terdapat unsur pidana, maka polisi segera menetapkan tersangka.
Namun, Zulpan mengaku pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebab, penyidik masih membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya."
"Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," beber Zulpan.
Baca juga: Polisi Bongkar Rekaman CCTV soal Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora di Persidangan
Sebelumnya, polisi membuka peluang langsung menjebloskan Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Endra Zulpan menuturkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar akan dilakukan penahanan.
"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).
Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Tria Sutrisna)