Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora sudah mengetahui kabar suaminya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabar tersebut telah diketahui oleh biduan satu anak itu walaupun kini ia berada di luar negeri.
"Udah, udah tahu," kata kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Sandy tidak membeberkan secara rinci respon dari kleinnya itu. Namun saat ini Lesti Kejora akan kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat.
"Dia udah mau pulang," tutur Sandy.
Kedatangan Sandy Arifin ke Polres Metro Jakarta Selatan pun tidak diketahui pasti tujuannya. Ia juga menjelaskan tidak bertemu dengan Rizjy Billar usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Engga," tutur Sandy.
Sandy juga belum mau menjelaskan terkait kondisi Lesti saat ini. Begitupun terkait trauma yang dirasakan Lesti Kejora usai mendapatkan KDRT dari sang suami.
Tadikan udah di jelasin tunggu dede lesti pulang. Tunggu fi jakarta kalau sudah bisa memberikan statement akam kita sampaikan
Baca juga: Cukup Lama Rizky Billar Lakukan KDRT, Lesti Kejora Menutupinya, Siti KDI Curiga dari Tahun Lalu
Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Rizky Billar Terbaru, Kapan Ditahan? Tersangka KDRT pada Lesti Kejora dan Terancam 5 Tahun Penjara
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Baca juga: Perjalanan Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.