News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Rizky Billar Diperiksa, Polisi Buka Suara soal Kemungkinan Suami Lesti Jadi Tersangka Kasus KDRT

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar dan Lesti Kejora - Rizky Billar jalani pemeriksaan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora hari ini, Rabu (12/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Rizky Billar menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu (12/10/2022), hari ini.

Diberitakan Tribunnews Rizky Billar datang bersama tim kuasa hukum pada pukul 11.00 WIB.

Saat ini, suami Lesti Kejora masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan soal kemungkinan Rizky Billar ditetapkan tersangka.

Disinggung terkait penetapan status tersangka Rizky Billar, Nurma Dewi meminta menunggu proses pemeriksaan selesai.

"Ini lagi proses kita tunggu saja, penyidik sedang meminta keterangan yang jelas dari saudara R (Rizky Billar)," ujar Nurma Dewi dikutip dari KH Infotainment.

Baca juga: Polisi Siapkan 38 Pertanyaan Untuk Rizky Billar Terkait Dugaan KDRT Pada Lesti Kejora 

Pihaknya berharap pria yang dikenal dengan nama Billar ini bisa menjawab semua pertanyaan penyidik.

Sehingga membuat terang laporan dari Lesti Kejora yang dilayangkan pada Rabu (28/9/2022), lalu itu.

"Proses sedang berlangsung. Mudah-mudahan keterangan dan pertanyaan yang diberikan penyidik oleh R bisa dijawab," paparnya.

Belum diketahui berapa lama pemeriksaan terhadap Billar selesai.

"Sejauh ini penyidik lagi meminta keterangan," tambah Nurma Dewi.

Selama pemeriksaan, Billar akan diminta memberikan keterangan terkait laporan Lesti.

Termasuk soal hasil visum Lesti beberapa waktu lalu.

Bilar juga akan diminta menjelaskan soal foto-foto kejadian, CCTV, hingga keterangan dari para saksi.

Baca juga: Rizky Billar Diperiksa Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Suami Lesti Siap Ditahan tapi Tolak Bercerai

"Kejadian itu, sebab dan akibat yang jelas yang membuat terang laporan dari saudari kita L (Lesti),"

"Visum yang pertama, kemudian foto-foto waktu kejadian, lanjut CCTV hingga saksi-saksi yang diperiksa itu melengkapi berkas yang sedang kita proses," ucapnya.

Dalam keterangannya, AKP Nurma Dewi menyebut tim penyidik telah menyiapkan 38 pertanyaan untuk dijawab oleh Billar.

"Penyidik sudah mempersiapkan pertanyaan, sebanyak 38 pertanyaan," jelas Nurma Dewi.

Kendati demikian, untuk perkembangan hasil pemeriksaan Rizky Billar, pihak kepolisian akan menyampaikan lebih lanjut.

"Namun demikian, untuk perkembangan nanti diinfokan kembali," ucap Nurma Dewi.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Billar meminta memajukan jadwal pemeriksaan dari waktu yang telah ditentukan.

Seharusnya menjalani pemeriksaan Kamis (13/10/2022) besok, namun Billar meminta jadwal dimajukan hari ini.

Suami Lesti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan awak media.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Sudah datang, sudah dari jam 11 tadi," kata AKP Nurma Dewi.

Datang bersama kuasa hukumnya, Billar masih menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

"Udah, udah (hadir). Sama pengacara," lanjut Nurma.

Lesti Kejora dan Rizky Billar - Billar jalani pemeriksaan hari ini, Rabu (12/10/2022). (Instagram @lestykejora)

Billar Tak Masalah jika Ditahan

Diwakili kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung, Billar mengaku tak masalah jika ditahan.

"Klien saya nggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek, dikutip dari YouTube SCTV Rabu (12/10/2022).

Kendati demikian, Billar tetap berharap rumah tangganya dengan Lesti tidak bercerai.

"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai," seloroh Adek.

Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Kini Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Fauzi Alamsyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini