TRIBUNNEWS.COM - Artis Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT.
Mengutip dari Kompas.com, penetapan tersangka atas kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada hari ini (12/10/2022).
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tersebut, Kombes Zulpan sudah menetapkan status suami Lesti Kejora itu sebagai tersangka.
"Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidikan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka" ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka juga didasarkan dari keterangan sejumlah saksi dan hasil visum repertum Lesti.
Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka atas Laporan Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar ini, pertama kali dilaporkan oleh sang korban, tak lain dan tak bukan adalah Lesti Kejora pada Rabu, 28 September 2022.
Laporan yang dilayangkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Diduga, Rizky Billar ketahuan selingkuh di belakang Lesti.
Hal ini pun membuat Lesti kecewa dan meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Karena merasa emosi dengan sikap Lesti, diduga Rizky Billar pun melakukan aksi kekerasan kepada Lesti.
Baca juga: Putusan Rizky Billar Ditahan Malam Ini, Suami Lesti Tahu Dirinya Jadi Tersangka KDRT
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Rizky Billar akan dijatuhi hukuman pidana yang sesuai.
Rizky Billar disangka kan pasal 44 ayat 1 atas kasus yang diperbuatnya.
Mengutip dari Kompas.tv, pihak kepolisian pun menyampaikan bahwa, Rizky Billar terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan ia telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," ujar Zulpan.
Akibatnya Rizky Billar pun terancam dilarang tampil di TV dan radio, jika memang terbukti melakukan kekerasan pada istrinya.
Hal ini sesuai dengan peraturan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, yang meminta semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara di semua program siaran, baik di televisi maupun radio.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Kasus KDRT Rizky Billar