TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT, setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak siang tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kalau penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
"Serta penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada enam saksi, termasuk saksi korban (Lesti) sebelum memeriksa Muhammad Rizky (Rizky Billar)," kata Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam.
"Sampai detik ini yang bersangkutan masih diperiksa," tambahnya.
Baca juga: Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora, Penahanan Masih Belum Diputuskan
Karena pemeriksaan saksi sudah dilakukan, Zulpan menegaskan penyidik sudah menaikan status Rizky Billar.
"Berjalannya waktu, status Muhammad Rizky naik dari saksi menjadi tersangka," ucap Endra Zulpan.
"Muhammad Rizky disangkakan dengan pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Sekadar informasi peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi Rabu (28/9/2022) di kediaman mereka Jalan Gaharu 3 nomor 10 Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora
Peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora bermula saat ia mengetahui perselingkuhan yang dilakukan suaminya Rizky Billar.
"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan adanya perselingkuhan yang dilakukan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Pertengkaran pun terjadi pada pukul 01.51 WIB dini hari dan Lesti Kejora meminta kepada suami untuk memulangkannya kepada orangtua.
Namun, permintaan Lesti Kejora justru disambut tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.
Rizky Billar, menurut Zulpan, melakukan kekerasan fisik kepada Lesti Kejora karena tersulut emosi.