News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Alasan Polisi Tahan Rizky Billar Agar Tak Ulangi Perbuatannya Terhadap Lesti Kejora

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Yang menjadi pertimbangan penyidik kepolisian menahan Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT terhadap lesti Kejora, agar tidak mengulangi perbuatannya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama (KDRT) terhadap korban," kata Zulpan. 

Baca juga: Emosi Ketahuan Selingkuh Disebut Polisi sebagai Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora

Rizky Billar akan menjalani masa tahanan hingga 20 hari ke depan.

Surat perintah penahanan terhadap Rizky Billar sudah dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini.

"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Menurut Zulpan, penahanan Rizky Billar sudah diatur dalam KUHAP bahwa penyidik memiliki kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.

Baca juga: Usai Dihadirkan Pakai Baju Tahanan, Rizky Billar: Istri Saya Akan Cabut Laporan

"Manakala nanti dianggap kurang, bisa diperpanjang lagi menjadi 20 hari ke depan. Ini dimaksudkan penyidik melengkapi administrasi berkas dalam rangka merampungkan untuk mengirimkan ke kejaksaan untuk tahap 2," ucapnya.

Sekadar informasi, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam, setelah ia diperiksa sebagai saksi.

Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.

Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini