News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Menginap di Polres, Polisi: Bukan Menahan tapi Mengamankan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar bakal ditahan atau tidak, polisi akan beri keputusan malam ini, Kamis (13/10/2022)

Pihak kepolisian telah menyiapkan 30 pertanyaan untuk Billar.

"Untuk pertanyaan, disiapkan 30 (untuk tersangka)," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada Kompas.com.

"Namun kemudian, seperti kemarin, kami menyiapkan 38 pertanyaan, kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan," lanjutnya.

Rizky Billar diperiksa terkait kasus KDRT, AKP Nurma Dewi menjelaskan terkait suami Lesti Kejora berpotensi untuk ditahan. (YouTube KH Infotainment)

Nasib Billar Ditahan atau Tidak Diputuskan Malam Ini

Terkait keputusan Billar ditahan atau tidak, polisi masih menunggu pemeriksaan hari ini.

Setelah itu, barulah polisi menyampaikan langkah hukum berikutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan keputusan nasib Billar ditahan atau tidak akan disampaikan Kamis malam.

"Kami akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana,” tutur Endra Zulpan, melansir Kompas.com.

Ditemui di tempat berbeda, AKP Nurma Dewi juga membenarkan terkait penahanan Billar diputuskan dihari ini.

"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil," ucapnya kepada Tribunnews.

Baca juga: Bak Misteri, Rizky Billar Ditahan atau Tidak? Ketentuannya Usai Pemeriksaan Hari Ini

Untuk diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut laporan Lesti, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini