TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan bahwa Lesti Kejora telah mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Rizky Billar, Kamis (13/10/2022).
Pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora dilakukan usai Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus KDRT.
"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," ujar kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Terkait alasan Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar, Surya mengaku tidak bisa menjelaskan hal tersebut.
Sebab hal itu merupakan kesepakatan internal rumah tangga Lesti Kejora dengan Rizky Billar.
"Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan," ucap Surya.
Baca juga: Ini Alasan Lesti Kejora Datangi Polres Jakarta Selatan saat Rizky Billar Resmi Ditahan Kasus KDRT
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kedatangan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan saat penyidik resmi menahan Rizky Billar seusai penetapannya sebagai tersangka.
"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan pihak kepolisian mempersilahkan jika Lesti benar-benar ingin mencabut laporan yang telah dibuatnya.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.
Kendati demikian, Zulpan menerangkan jika laporan tersebut secara resmi dicabut, namun tidak serta merta menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.
Baca juga: Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan Kasus KDRT, Kuasa Hukum Rizky Billar: Tanda Tangan di Depan Saya
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.
"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban karana langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada," ucapnya.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," sambungnya.
(Tribunnews.com/Fajar/Abdi Ryanda Shakti )(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)