Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Wanda Hamidah heran sekaligus geram rumah keluarganya di Jalan Ciasem, Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dikosongkan secara paksa oleh oleh Satpol PP atas perintah Pemkot Jakarta Pusat.
Menurutnya, eksekusi rumah seharusnya tidak bisa dilakukan oleh pemkot.
"Biasanya yang mengeksekusi itu adalah Pengadilan, melalui bagian jurisita setelah melalui persidangan sengketa," kata Wanda Hamidah ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Wanda Hamidah Berencana Polisikan Satpol PP yang Geruduk Rumah keluarganya
"Saya bingung kok bisa ini wali kota yang melakukan eksekusi tanpa menunjukan Surat Keputusan (SK)," sambungnya.
Wanda merasa pihak wali kota menggunakan kekuasaannya untuk menginjak-nginjak masyarakat kecil yang tak tahu masalah hukum.
"Ini seakan abuse power banget. Karena yang saya tahu yang bisa eksekusi itu ya pihak Pengadilan," ucapnya.
Wanda menyadari sebelum eksekusi, pihak Walikota Jakarta Pusat sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum melakukan eksekusi pengosongan rumah secara paksa.
"Cuma kami terus memberikan jawaban dari SP yang mereka kirimkan. Tapi apa? Tidak didengar. SP 1 kami berikan jawaban, SP 2 dikirim, kami kirim jawaban. SP3 dikirim juga kami berikan jawaban," jelasnya.
Wanda bersyukur aduannya direspon oleh anggota DPRD DKI Jakarta yang langsung mendatangi rumah keluarganya, dan menghentikan eksekusi paksa pengosongan rumah.
Wanda Hamidah memastikan ia dan keluarganya tidak akan keluar dari rumah, meskipun listrik di rumah tersebut sudah diputus pihak eksekutor.
"Kami akan tetap bertahan di rumah ini. Karena ini hak kami, rumah yang sudah kami tinggali selama 60 tahun lebih," ujar Wanda Hamidah. (Arie Puji Waluyo/ARI).