TRIBUNNEWS.COM - Rumah Wanda Hamidah didatangi oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (!3/10/2022), hari ini.
Rumah Wanda Hamidah terletak di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Kejadian penggusuran paksa rumah Wanda Hamidah diunggah melalui sosial medianya.
Wanda Hamidah mangaku rumah tersebut telah ditinggali sejak tahun 1960.
Namun tiba-tiba rumah Wanda Hamidah dan para tetangganya didatangi dan digusur oleh Satpol PP.
Wanda Hamidah dan para tetangga merasa tidak terima dan meminta perlindungan hukum.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah juga mengaku Satpol PP melakukan pengosongan secara paksa.
"Memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulisnya.
Wanda Hamidah menyebut kejadian tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Walikota dan Gubernur DKI Jakarta.
"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya," tulisnya.
Baca juga: Wanda Hamidah Berencana Polisikan Satpol PP yang Geruduk Rumah keluarganya
Sementara itu, Wanda Hamidah mengatakan pihak Pemda Jakarta Pusat sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, untuk penghuni mengkosongkan rumahnya sebelum dilakukan penggusuran.
Listrik Rumah Juga Dimatikan
Mengutip dari WartaKotaLive.com, Wanda Hamidah mengaku tidak hanya rumahnya digusur, tetapi listrik rumahnya juga dimatikan.