Zulpan mengatakan bahwa Lesti kemudian pamit pulang ke rumah kedua orang tuanya pada pukul 09.47 WIB.
"Pada pagi hari itu saudari Lesti ingin pamit dan mengakibatkan tersangka marah lalu kembali melakukan kekerasan seperti sebelumnya hingga korban mengalami lebam-lebam," ujarnya.
Kondisi Rizky Billar Sadar Saat Lakukan KDRT, Tanpa Pengaruh Narkoba atau Alkohol
Zulpan memastikan bahwa Billar melakukan KDRT dalam kondisi sadar. Ia menuturkan penyidik telah melakukan tes urine dan tes obat-obatan terlarang terhadap Billar, dan semua hasil tesnya negatif.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan ke Polisi dan Pilih Upaya Damai Setelah Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT
"Sudah dilakukan. Tidak ada pengaruh, negatif semua. Tidak ada alkohol," ujar Zulpan. "Pokoknya normal, dalam kesadaran," lanjutnya.
Atas tindak KDRT tersebut, Billar pun ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Billar disangkakan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta. Penyidik juga memutuskan menahan pria berusia 27 tahun itu.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Zulpan.
Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama jajaran polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan, Billar ikut dihadirkan. Ia terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dalam kesempatan itu Billar pun sempat mengeluarkan pernyataan yang cukup mengagetkan. Digiring polisi sembari menggunakan pakaian tahanan, Billar mengatakan bahwa Lesti akan mencabut laporan terhadap dirinya. "Istri saya mau cabut laporan," ucap Billar dengan wajah tegas.