TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rizky Billar yang kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora bisa sedikit bernapas lega.
Ini setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski begitu, Rizky Billar yang masih berstatus tersangka tetap diharuskan untuk melakukan wajib lapor.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban," kata Kombes Ade, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/10/2022).
"Dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka kami kabulkan."
Baca juga: Pencabutan Laporan Lesti Diterima, Polisi Gelar Perkara Kasus KDRT Rizky Billar
"Sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," paparnya.
Meski telah dibebaskan, namun proses penyidikan masih terus berlangsung selain proses restorative justice yang tetap berjalan.
"Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yang dikabulkan permohonan penangguhan penahannya yaitu wajib lapor," jelas Ade Ary.
"Jadi tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice juga masih berlangsung," lanjutnya.
Rizky Billar Merasa Bersalah Lakukan KDRT
Rizky Billar menunjukkan rasa bersalah telah melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Perasaan bersalah itu Rizky Billar tunjukkan kepada ayah Lesti Kejora yakni Endang Mulyana.
Hal ini diceritakan Endang Mulyana saat memberikan pernyataan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).