TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima permohonan pencabutan laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar oleh Lesti Kejora.
Dalam kasus KDRT Rizky Billar, polisi akan melakukan restorative justice dan gelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan pihaknya telah menerima surat perdamaian dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Jadi hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak," kata AKP Nurma, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (14/10/2022).
"Surat pencabutan yang kemarin sudah ditandatangani oleh saudari L sudah diterima penyidik."
"Kemudian tindak lanjutnya kita adalah melakukan restorative justice," sambungnya.
Baca juga: Ogah Disebut Rujuk, Lesti Kejora Klarifikasi Pastikan Tidak Cerai dari Rizky Billar
Nurma Dewi mengatakan proses restorative justice terhadap perkara yang dialami Rizky Billar dan Lesti Kejora juga melibatkan berbagai instansi terkait.
Mulai dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Dihadiri dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian juga dari Polda Metro Jaya," tutur Nurma.
"Dari kita (Polres Metro Jakarta Selatan), Propam, kemudian juga dari hukum Polres Metro Jakarta Selatan."
"Jadi di situ kita jelas kedua belah pihak ada, dari kita lengkap, kita gelar perkara tidak ada yang ditutup-tutupi," paparnya.
Rizky Billar Masih Ditahan Meski Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Rizky Billar.
Meski demikian, hal itu tak serta merta membuat Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan langsung bebas.
Polres Metro Jakarta Selatan masih menahan Rizky Billar meski Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
Terkait status Rizky Billar yang masih ditahan, AKP Nurma Dewi menjelaskan semua butuh proses.
AKP Nurma menyebut ada aturan yang harus dilakukan saat Lesti mencabut laporan tersebut.
Baca juga: Rizky Billar Tetap Ditahan Meski Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Kita Punya Aturan
"Kan kita punya proses, jadi kita menahan orang tidak langsung tiba-tiba, semua punya proses," kata Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/10/2022).
"Untuk mengeluarkan orang juga punya proses, semua sesuai dengan profesionalnya."
"Kita semua polisi yang jelas pasti ada aturan," sambungnya.
Di samping itu, AKP Nurma memberikan tanggapan terkait sikap Lesti yang dinilai tarik ulur kasus yang dilaporkannya sehingga disebut mempermainkan instansi kepolisian.
"Kalau menurut saya, ini semua sudah proses, sudah dilaporkan, kemudian ada haknya dari saudara L untuk mencabut," terang Nurma.
"Kemudian kita proses semua karena semua ada aturan," tambahnya.
Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar
Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan kasus KDRT dan memaafkan Rizky Billar.
Laporan itu dicabut setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada hari ini, Jumat (14/10/2022), Lesti Kejora akhirnya buka suara soal keputusannya tersebut.
Lesti mengaku anak menjadi alasan dirinya mencabut laporan KDRT.
"Alasannya anak saya karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya," kata Lesti Kejora, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Cabut Laporan KDRT dan Maafkan Rizky Billar, Lesti Kejora: Alasannya Anak Saya
"Dan beliau (Rizky Billar) juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga."
"Khususnya kepada orang tua saya," paparnya.
Di sisi lain, Lesti mengatakan bahwa keluarga sudah memaafkan perbuatan Rizky Billar.
Ia pun berharap Rizky Billar tak mengulangiĀ perbuatan kasar tersebut.
"Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan pernah terulang lagi," ucap Lesti.
"(Saya) memaafkan dong alhamdulillah," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)