Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar diperbolehkan pulang ke rumah meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Meski begitu, Rizky Billar masih harus wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan sampai restorative justice selesai.
Baca juga: Rizky Billar Tanggapi Sikap Boikot TV dan Radio Terhadap Dirinya
Tertimpa kasus dugaan KDRT, Rizky Billar berharap rumah tangganya semakin kokoh.
"Mudah-mudahan kejadian ini bisa membuat rumah tangga kita semakin kokoh, semakin kuat tidak terpengaruh dengan hal apapun dan siapapun," kata Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam.
Lebih lanjut, Rizky Billar berterima kasih kepada pihak kepolisian karena telah mengabulkan permintaan penangguhan masa tahanan.
"Mudah-mudahan kami selalu dikelilingi oleh orang yang tulus, dan terakhir terima kasih pada pihak kepolisian yang sudah bekerja dengan sangat baik," ucap Rizky Billar.
Sebelumnya, Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Meski begitu, pihak kepolisian menyebut proses hukum masih tetap berjalan.
Dengan pencabutan laporan, tidak serta merta kasus berhenti begitu saja, masih ada restorative justice.