KPI memberi sanksi kepada televisi maupun radio yang mengundang pelaku KDRT.
Hal ini merupakan buntut dari kasus KDRT yang dilakukan Billar terhadap Lesti.
"KPI mengeluarkan imbauan (untuk tidak menampilkan pelaku KDRT di televisi atau radio) melalui laman resmi yang diukur adalah komitmen dari penyiaran komitmen seperti apa," tutur Komisioner KPI, Nuning Rodiyah saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022), dikutip dari Tribunnews.
"Kalau penyiaran itu mematuhi fungsi-fungsi penyiaran sebagaimana yang diatur Undang-Undang untuk memberikan fungsi edukasi fungsi informasi kontrol sosial maka otomatis wajib mengikuti imbauan," sambungnya.
Nuning menyampaikan, pihaknya akan memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang mengglorifikasi pelaku KDRT.
Hal ini termasuk dengan masih adanya pelaku KDRT sebagai pembawa acara.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah/Mohammad Aivio)
Berita lainnya terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar