News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Meski Bebas dari Penjara, Polisi Tetap Terapkan Restorative Justice Kasus KDRT Rizky Billar

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan pihak kepolisian menerapakna restorative justice untuk Rizky Billar, meskipun sudah bebas.

TRIBUNNEWS.COM - Kini Rizky Billar telah bebas dan mengihirup udara segar setelah keluar dari sel penjara.

Sebelumnya pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul telah memberikan surat permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar untuk pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh pihak kepolisian, kini Rizky Billar sudah keluar dari penjara dan pulang ke rumah.

Kombes Pol Ade Ary membeberkan pihaknya telah mengabulkan penangguhan penahanan, namun tetap menerapkan restorative justice kepada Rizky Billar.

Diketahui Lesti Kejora mencabut laporan KDRT dan mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restorative justice kepada Rizky Billar.

"Kami telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum RB (Rizky Billar) dan juga dari keluarga tersangka," beber Ade Ary, Jumat (14/10/2022) dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Baca juga: Rizky Billar Akui Khilaf Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Kini Berharap Rumah Tangganya Makin Kokoh

"Perlu kami jelaskan permohonan restorative justice sudah kami lakukan sejak kami terima surat permohonan dari korban (Lesti) dan kuasa hukumnya," sambungnya.

Retorative justive sudah berlangsung setelah pihak kepolisian menerima surat permohonan tersebut dari Lesti Kejora.

"Jadi sejak tadi malam sudah berlangsung restorative justice," jelas Ade Ary.

Mesti sudah bebas dari penjara, pihak kepolisian tetap terapkan restorative justice kepada Rizky Billar. (Tribunnews/Mohamad Alivio)

Baca juga: Diisukan Diboikot TV dan Radio Karena Kasus KDRT, Begini Tanggapan Rizky Billar

Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada proses dialog.

Hal tersebut dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban atau pihak lain untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang.

Restorative justice bertujuan untuk mengedepankan pemulihan pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Ustaz Subki menanggapi soal Lesti Kejora mencabut laporan KDRT

Dikutip dari Tribunnews.com, Ustaz Subki Al Bughury buka suara terkait Lesti Kejora yang mencabut laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar.

Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, Lesti Kejora malah mencabut laporannya.

Ustaz Subki pun memberikan tanggapan soal keputusan Lesti Kejora yang telah mencabut laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Ustaz Subki, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau saya sih dari awal sebetulnya ya, kalau bisa secara kekeluargaan ya kekeluargaan," kata Ustaz Subki.

Ustaz Subki pun menyebut dalam hidup setiap orang pasti ada masalah.

"Kita dalam hidup kan pasti ada masalah."

"Kalau ditanya sikap ya kalau pasangan yang baik kita bersyukur," ujar Ustaz Subki.

"Kalau beritanya jelek kita bersabar," sambung Ustaz Subki.

(Tribunnews.com/Dicha Devega/Izmi Ulirossifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini