News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Aktivis Perempuan Kalis Mardiasih Soroti Sistem Hukum

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar dan Lesti Kejora. Penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Tindakan tersebut menimbulkan banyak komentar dari berbagai lapisan masyarakat.

Banyak yang menyayangkan keputusan Lesti Kejora.

Ada pula yang berpendapat apa yang terjadi adalah settingan.

Menurut Aktivis Perempuan Kalis Mardiasih, dalam akun Instagram miliknya, sikap masyarakat terhadap korban tetap harus bersimpati.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Rizky Billar usai Bebas: Cinta Lesti Kejora, Ingin Jadi Pelindung bagi Keluarga

Di sisi lain, perhatian masyarakat kini harus bergeser.

"Fokus kita harus bergeser mempertanyakan kenapa sistim hukum kita tetap tidak bisa memberikan perlindungan dan hak penanganan kasus kepada korban. Kenapa budaya hukum kita sebagai penyuara pelaku, bukan penyuara hak korban," tulis Kalis pada akun Instagram miliknya dikutip Tribunnews, Minggu (15/10/2022).

Indonesia sendiri telah mempunya regulasi terkait KDRT, yaitu Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hambatan dari implementasi hukum ini kata Kalis ada pencabutan laporan oleh korban.

Baca juga: Kapolres Sebut Lesti Kejora Terhalang Aktivitasnya Selama 6 Hari Usai Alami KDRT dari Rizky Billar

Menurut Kalis, masih dalam unggahan yang sama, perlu ada pengecekan ulang perspektif pada korban kekerasan, berbasis gender, dan perspektif HAM. Dalam hal ini penegak hukum.

Lesti Kejora cabut laporan Rizky Billar (YouTube Seleb Oncam)

Kemudian, perlu ada perhatian terkait hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan setelah melaporkan kasus.

Serta perlindungan ini tidak bisa diakses siapa pun, kecuali korban, pendamping psikologis korban, dan pendamping hukum.

Selanjutnya, Kalis menyebutkan kasus kekerasan berbasis gender seharusnya tidak bisa dicabut saat penyelidikan sedang berlangsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini