Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan sudah menangkap pelaku pencurian toko kue milik Ruben Onsu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial AH, dan dua orang penadah yaitu U dan TR.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, AH melakukan aksi pencuriannya seorang diri.
Baca juga: Ruben Onsu Ngaku Deg-degan Dipertemukan dengan Pencuri Toko Kuenya
"Pada kesempatan ini kami rilis salah satunya berinisial AH, peran membobol toko dan mengambil barang korban," kata Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kami amankan 2 rekan lainnya berperan menerima gadai atau menguasai yang diduga hasil kejahatan, inisial U dan TR," lanjutnya.
Atas kasus ini, Ruben Onsu mengalami kerugian mencapai hingga Rp 60 juta.
"Kerugian mencapain diperkirakan Rp 50 sampai Rp 60 juta, masih kami kembangin lagi," ujar Irwandhy Idrus.
Lebih lanjut, pelaku ditangkap di kontrakannya di kawasan Ciputat Timur pada 13 Oktober 2022.
"Kami amankan satu buah dus apple macbook, invoice pembelian dan satu apple macbook serta HP samsung dan vivo," jelas Irwandhy Idrus.
"Kami amankan juga jaket pada saat yang bersangkut melakukan perbuatannya termsuk motor sudah diamankan," tambahnya.
Selain itu Ruben Onsu selaku korban pencurian juga sudah dimintai keterangannya oleh polisi.
Atas kasus ini, pelaku AH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan U dan TR dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Adapun toko kue milik Ruben Onsu dibobol maling pada 4 Oktober 2022.
Sebelumnya karyawan Ruben berinisial TP telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan dugaan pencurian yang dialami Ruben tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2393/X/2022/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.