"Saya belum tahu apakah ada larangan atau tidak," kata Rizky Billar.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menegaskan akan memberi sanksi kepada lembaga siaran baik televisi atau radio yang mengundang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh pihak KPI.
Pengumuman disampaikan bersamaan dengan munculnya kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora beberapa waktu lalu.
(Tribunnews.com/Salma/Dicha Devega/Erik S)