News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Rizky Billar Masih Tersangka, Suami Lesti Kejora Wajib Lapor Sampai Restoratice Justive Selesai

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status Rizky Billar tersangka kasus dugaan KDRT masih melekat meski Lesti Kejora sudah mencabut laporannya. Ia masih harus wajib lapor.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Rizky Billar tersangka kasus dugaan KDRT masih melekat meski Lesti Kejora sudah mencabut laporannya.

Karena Rizky Billar tersangka, maka suami Lesti Kejora ini harus melakukan wajib lapor hari Senin dan Kamis sampai restorative justice selesai.

Baca juga: Beredar Poster Konser Leslar Usai Lesti Cabut Laporan KDRT Rizky Billar hingga KPI Respon Boikot

Kapan restorative justice kasus KDRT Rizki Billar selesai?

Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan  harapannya agar restorative justice kasus KDRT Rizki Billar segera selesai. 

"Sudah dilakukan wajib lapor sesuai dengan kewajiban dari Rizky Billar. Setelah itu, kita menunggu dari pihak kepolisian. Untuk restorative justice kita berharap segera dikeluarkan, kita berharap secepatnya agar selesai," ungkap Philipus Sitepu.

Mengenai restorative justice ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan restorative justice dalam sebuah kasus pidana, termasuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Akun IG Banjir Tagar Boikot Leslar, KPI Tanggapi Desakan agar Lesti-Billar Tak Tampil di TV

Adapun persyaratan meteriil dan formil yang harus dipenuhi untuk penerapan restorative justice.

"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice. Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kami proses," ujar Nurma Dewi.

Rizky Billar wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

Saat disiunggung apakah dapat disimpulkan apabila ada penolakan yang besar dari masyarakat maka restorative justice batal?

Nurma Dewi memberi penjelasan jika saat ini semuanya lagi menunggu proses.

"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kami tunggu, proses dulu," jelas Nurma Dewi.

Dengan begitu restorative justice kini masih bergulir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini