Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Rizky Billar tersangka kasus dugaan KDRT masih melekat meski Lesti Kejora sudah mencabut laporannya.
Karena Rizky Billar tersangka, maka suami Lesti Kejora ini harus melakukan wajib lapor hari Senin dan Kamis sampai restorative justice selesai.
Baca juga: Beredar Poster Konser Leslar Usai Lesti Cabut Laporan KDRT Rizky Billar hingga KPI Respon Boikot
Kapan restorative justice kasus KDRT Rizki Billar selesai?
Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan harapannya agar restorative justice kasus KDRT Rizki Billar segera selesai.
"Sudah dilakukan wajib lapor sesuai dengan kewajiban dari Rizky Billar. Setelah itu, kita menunggu dari pihak kepolisian. Untuk restorative justice kita berharap segera dikeluarkan, kita berharap secepatnya agar selesai," ungkap Philipus Sitepu.
Mengenai restorative justice ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan restorative justice dalam sebuah kasus pidana, termasuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Akun IG Banjir Tagar Boikot Leslar, KPI Tanggapi Desakan agar Lesti-Billar Tak Tampil di TV
Adapun persyaratan meteriil dan formil yang harus dipenuhi untuk penerapan restorative justice.
"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice. Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kami proses," ujar Nurma Dewi.
Saat disiunggung apakah dapat disimpulkan apabila ada penolakan yang besar dari masyarakat maka restorative justice batal?
Nurma Dewi memberi penjelasan jika saat ini semuanya lagi menunggu proses.
"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kami tunggu, proses dulu," jelas Nurma Dewi.
Dengan begitu restorative justice kini masih bergulir.
Sebagai tambahan, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Kembali Tinggal Serumah dengan Lesti Kejora
Selain mencabut laporan, Lesti Kejora juga mengajukan penangguhan masa tahanan suaminya, Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Alhasil polisi mengabulkan, maka Rizky Billar diperbolehkan pulang meski harus wajib lapor sampai restorative justive selesai.
Baca juga: Rizky Billar Sulit Kendalikan Emosi, Sonia Wibisono Sarankan Suami Lesti Kejora Terapi Kejiwaan
Kini, Rizky Billar sudah tinggal satu rumah lagi bersama Lesti Kejora.
Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu menjelaskan pasangan selebriti itu sudah tinggal bersama.
"Keduanya sudah hidup bersama, dan ingin memperbaiki hubungan agar menjadi lebih baik," kata Philipus Sitepu di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Di sisi lain Rizky Billar juga membenarkan bahwa dirinya sudah tinggal serumah lagi dengan sang istri.
"Masih (serumah)," ujar Rizky Billar.
Sebelumnya, Lesti Kejora mengaku sudah memaafkan perbuatan Rizky Billar pada dirinya yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun alasan Lesti memaafkan suaminya dan memilih jalur damai karena sang buah hati.
Selain itu Rizky Billar juga telah meminta maaf kepada Lesti Kejora, keluarganya, serta masyarakat Indonesia.