TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi dihentikan.
Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan KDRT Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.
Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi berdamai dan keduanya telah merampungkan proses restorative justice.
Lesti dan Billar mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) bersama tim kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, proses perdamaian antara keduanya juga disaksikan oleh perwakilan MUI selaku tokoh agama.
"Restorative justice telah selesai kami laksanakan. Kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti. Pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Berdamai, Proses Restorative Justice Rampung Dilakukan
"Syarat materiil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sudah kami penuhi, kami nyatakan selesai," ungkap Irwandhy.
Dengan demikian laporan Lesti terhadap suami resmi dihentikan sejalan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ya, kami nyatakan demikian (SP3) Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," jelasnya.
Pesan MUI
Sekretaris Umum MUI Jakarta Selatan Abdul Hadi yang hadir dalam upaya perdamaian itu berharap permasalahan yang menimpa Lesti dan Billar dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Hadi mendoakan agar keluarga Lesti dan Billar menjadi keluarga yang harmonis dan rukun.
"Hal-hal yang pernah terjadi harap diambil pelajarannya untuk semuanya dan mudah-mudahan ke depannya keluarganya kita doakan jadi keluarga yang sakinah mawaddah warohmah," katanya.
Baca juga: Kembali Mesra, Lesti Kejora dan Rizky Billar Gandengan Tangan ke Polres Jaksel
Kembali Mesra