TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap Nikita Mirzani atas yang biasa disapa Nyai itu.
Lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
Nikita Mirzani ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.
Inilah kronologi Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.
Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng.
Baca juga: PROFIL Nikita Mirzani, Artis yang Kini Ditahan di Rutan Kelas IIA Serang
Dalam penahanannya, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat hendak dibawa, seperti diberitakan TribunSumsel
Berdasarkan kronologi, berawal dari Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
"Iya tadi sempat menolak."
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Sempat Histeris Sebut Nama Dito Mahendra
"Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.
Nantinya ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.