TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Nikita Mirzani resmi ditahan mulai hari ini, Selasa (25/10/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Hal ini terkait pernyataan Nikita Mirzani di media sosial yang menyebut Dito Mahendra sebagai seorang penipu.
Persoalan ini bermula dari unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa kliennya tidak pernah berinteraksi secara langsung dengan Nikita.
Melihat unggahan Nikita Mirzani yang menyindirnya, Dito pun mengaku kaget.
Baca juga: FAKTA Nikita Mirzani Ditahan, Menangis saat Dibawa ke Rutan, Ungkap Alasan Penahanan
"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP," kata Dito, dikutip dari Kompas.com.
"Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," sambungnya.
Yafet membeberkan isi unggahan Nikita Mirzani yang blak-blakan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.
"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," terang Yafet Rissy.
Bahkan, dalam unggahan itu menyebut Dito sebagai penipu dan pemberi harapan palsu.
"'Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP.
"Kepada para senior, namanya Dito Mahendra'," bunyi unggahan Nikita.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan, Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Serang
Atas dasar tersebut, Dito Mahendra merasa unggahan Nikita Mirzani itu mencemarkan nama baiknya.