Sehingga Dito mengambil tindakan untuk melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kasus yang menjerat Niki, sapaan akrabnya, sudah masuk ke tahap dua.
Hal tersebut turut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," kata Freddy Simanjuntak, dikutip dari TribunBanten.
Freddy menuturkan bahwa penahanan terhadap Nikita akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mall
Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Polisi menangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Momen penangkapan Nikita Mirzani ini dibagikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah.
Dilihat dari video yang diunggah Ramdan di akun Instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id, Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani tampak dibawa masuk ke dalam mobil dengan dikawal polisi.
Saat penjemputan terjadi, terlihat Nikita sedang bersama anak bungsunya dan beberapa orang lainnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sempat Menolak Ditahan, Ini yang Dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Serang
Sang anak pun menangis histeris saat Nikita Mirzani hendak dibawa ke dalam mobil.
"Hasbunallah wa Ni'mal Wakil Ni'mal Maula Wani'mannasir. Semoga cepat beres urusannya ya," tulis Ramdan Alamsyah dalam kolom caption.
Hal ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat Nikita setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Berita lain terkait Nikita Mirzani
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Vincentius Mario) (TribunBanten/Ahmad Tajudin)