Pada Selasa (25/10/2022), Nikita Mirzani ditahan di Rutan kelas IIA Serang, Banten.
Dilansir oleh Tribun Banten, Nikita Mirzani ditahan karena perkaranya sudah masuk tahap kedua.
Baca juga: Putranya Pacari Anak Nikita Mirzani, Olla Ramlan Singgung Tanggung Jawab: Hanya Bisa Doa
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Freddy.
Freddy mengatakan bahwa Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Sementara itu, Nikita Mirzani sempat melakukan penolakan.
Nikita Mirzani dikabarkan berteriak karena menolak untuk ditahan.
"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ungkapnya.
Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.
Sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.
"Hari ini sudah dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan terhadap Nikita," ujar Freddy.
Dikatakan Freddy, proses hukum Nikita Mirzani sudah sampai di kejaksaan.
Sehingga, harus dilakukan penahanan.
"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," ungkapnya
Simak berita lainnya terkait Nikita Mirzani Ditahan
(Tribunnews.com/Pra) (TribunJambi/Muhammad Ferry Fadly) (Tribun Banten/Ahmad Tajudin)