News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Tersangka

Pernah Disumbang Rp100 Juta, Bunda Corla Berdoa saat Nikita Mirzani Ditahan: Anggaplah Itu Kehilafan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bunda Corla (kiri) tahu kabar Nikita Mirzani (kanan) ditahan, beri doa supaya masalah selesai, sebut Nikita orang baik hingga pernah sumbang Rp 100 juta padanya.

"Anggaplah itu kekhilafan dia. Setiap menusia memiliki rasa kekhilafan, memiliki kata-kata di luar kesadaran," lanjutnya.

Bunda Corla berharap masalah yang dihadapi Nikita segera selesai.

Bunda Corla mengakui Nikita orang yang baik, pun pernah berbuat kebaikan padanya.

"Tapi kita berharap semoga masalahnya cepat selesai,"

"Karena dia pernah berbuat baik pada bunda, bunda doakan semoga perkaranya cepat selesai," terangnya.

Bunda Corla doakan Nikita Mirzani yang kini ditahan (Instagram @corla_2)

Baca juga: Nikita Mirzani Belum Bisa Ditemui, Manajer Titip Makanan dan Keperluan ke Petugas Rutan

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari

Kepala Kejaksaan Negeri, Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan Nikita akan dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan.

Terhitung dari 25 Oktober hingga 13 November 2022, mendatang.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy, dikutip dari Tribun Banten.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif, pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui, Nikita disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (kolase/TribunBanten.com/Mildaniati)

Kondisi Nikita Mirzani, Tidur Satu Sel dengan 8 Tahanan Lain

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini