TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kabar penahanan Nikita Mirzani sontak mendapatkan banyak komentar.
Salah satunya dari pengacara Elza Syarief yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani.
Melihat Nikita Mirzani kini resmi ditahan, Elza Syarief menilai langkah Kejari Serang sudah tepat.
Bahkan disebutkan Elza Syarif kalau status Nikita tidak bisa berubah.
"Kalau sudah P21 ya nggak bisa berubah, (status dari tersangka jadi saksi), nggak bisa," kata Elza Syarief, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Penjara, Tertawa dan Berbaur dengan Tahanan Lain hingga Tak Nafsu Makan
Menurutnya, jika berkas sudah dilimpahkanke pengadilan maka Nikita Mirzani menjadi terdakwa.
"Nanti kalau berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, jadi terdakwa," ucap Elza.
Elza Syarief juga menjelaskan bahwa di dunia ini tidak ada orang yang kebal hukum.
"Bahwa Indonesia itu adalah negara hukum, jadi tidak ada orang di mata hukum adalah sama, tidak ada orang yang kebal hukum," jelasnya.
Tidak ada perlakuan khusus kepada Nikita Mirzani selama ditahan di Rutan Serang.
Nikita Mirzani tidur satu sel bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Banten, Juno.
Nikita Mirzani ditahan karena laporan seorang pengusaha Dito Mahendra, atas tuduhan pencemaran nama baik.