Salam keadilan, Fs," tutup Fitri.
Kemudian, Fitri juga mengunggah sebuah video wawancara pihak salah satu stasiun televisi dengan pihak rutan dan kuasa hukum Nikmir sebelumnya.
Dalam keterangan postingan, ia menyoroti pasal yang dijerat.
Fitri merasa Nikmir tak mendapat keadilan pada kasus ini.
"Pasal Utama nya Pencemaran Nama Baik, Pasal Tidak bisa ditahan tapi Dilakukan penahanan dengan Pasal Subsider,
Bagaimana ada Pasal yang Sebenarnya tidak bisa ditahan tetapi di tahan,
apa ada pertimbangan lain yang bapak jaksa tidak sebutkan biar saya faham kenapa @nikitamirzanimawardi_172 yang sudah di tangkap 2 kali oleh kepolisian tidak di tahan tetapi di kejaksaan di tahan.
DUNIA SEMAKIN TERBALIK. INI LAH YG TERJADI SAAT INI.
Atas nama WEWENANG, ya sudah lah (emoji tersenyum)," tulis keterangan postingan.
Fitri pun mempertanyakan terkait hak penangguhan penahanan untuk Nikmir layaknya tahanan lainnya.
Ia pun tak ragu untuk menandai Instagram Kejaksaan RI dan Kejaksaan Negeri Serang.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani